TUGAS 1
KONSEP KOPERASI
1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi
Barat :
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan
ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
·
ALIRAN KOPERASI
Keterkaitan ideologi,
sistem perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi
yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan
menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
a
Aliran Yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
b.
Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
c.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan
Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a.
Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap
yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan
pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi
pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
b. School
of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang
menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
c.
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d. Cooperative
Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
·
Sejarah
Perkembangan Koperasi
1. Sejarah
lahirnya koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.
Berdirinya Koperasi
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan pada mulanya berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.
Berdirinya Koperasi
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan pada mulanya berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
2.
KOPERASI, GOTONG ROYONG & TOLONG
MENOLONG
A. PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan
UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama,
yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi
Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
- · Landasan Idiil ( pancasila )
- · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
- · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang –
undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain
badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a. Definisi Koperasi Menurut
ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi
yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai
berikut :
“Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of
undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
- · Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
- · Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
- · Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
- · Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
- · Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
- · Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut
Chaniago
Drs. Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi,
“Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta,
untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan
barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan
harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
e. Definisi Koperasi Menurut Undang
– Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang
No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi,
koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- · Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
- · Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
- · Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
- · Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- · Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908
memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing –
masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan
sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam
bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara
sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing –
masing”.
h. Definisi Koperasi Menurut
ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya
“The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai
berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang
bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan
anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan
cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip –
prinsip koperasi”.
i. Definisi Koperasi Menurut Prof.
Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A.
Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan
definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled
by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost
basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas
dasar biaya”.
j. Definisi Koperasi Menurut Undang
– undang Koperasi India
Undang – undang
Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang
yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan
ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan
utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang
RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.PRINSIP
– PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah
garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai –
nilai tersebut dalam praktik.
- Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan
– perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa –
jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa
diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
- Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah
perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara
aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan
mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil –
wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi
primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota,
satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara
demokratis.
- Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara
adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang –
kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari
koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas,
bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk
sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi
mereka
* Kemungkinan dengan membentuk
cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota –
anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang
disetujui oleh anggota
- Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom,
merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan
oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan
–kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah,
atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan
persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota
serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
- Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih,
manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif
bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
- Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat
memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan
koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional,
regional, dan internasional.
- Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi
pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui
kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi
yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
- Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12
prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
- 7 variabel gagasan umum :
- Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
- Demokrasi ( democracy )
- kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
- ekonomi ( Economy )
- Kebebasan ( Liberty )
- Keadilan ( Equity )
- Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
- 12 Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
- Keanggotaan terbuka ( Open membership )
- Pengembangan anggota ( Member Promotion )
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
- Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
- Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
- Pendidikan anggota ( Member Education )
2. Prinsip
menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
- Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
- Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
- Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
- Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
- Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
- Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale
ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
- Pembelian barang secara tunai
- Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
- Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
- Pemberian bunga atas modal dibatasi
- Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
- Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
- Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3. Prinsip
menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal
dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara
kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
- Petani dibiasakan untuk menabung
- Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
- Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
- Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
- keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union
dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
4. Prinsip
menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
- Membeli saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji para pengurus
- Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan
didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai
berikut :
- Swadaya
- SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
- . Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip
menurut ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International
Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12
Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa
asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam
sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela,
pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan
bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai
Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966
merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily
membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas
dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang
terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1)
Sebagian untuk cadangan
2)
Sebagian untuk masyarakat
3)
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing –
masing
* Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu
internasional (Intercooperative network)
6. Prinsip
menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk
koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa.
Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah
Coady International Institute di Kanada.
7. Prinsip – prinsip koperasi
Indonesia
* Menurut Undang
– undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang
– undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat
undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)
Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi
dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai
berikut
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
- Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25
Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang –
undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam
koperasi)
4)
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan perkoperasian
7)
Kerjasama antar koperasi
PERANGKAT
ORGANISASI
1.Pengertian organisasi
pengertian organisasi merupakan
sekumpulan orang-orang yang disusun dalam kelompok-kelompok, yang bekerjasama
untuk mencapai tujuan bersama, Organisasi adalah system kerjasama antara dua
orang atau lebih, atau organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk
pencapaian tujuan bersama, organisasi adalah struktur pembagian kerja dan struktur
tata hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama
secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu.
1. Organisasi Menurut Stoner
Organisasi adalah suatu pola
hubungan-hubungan orang-orang di bawah pengarahan manajer (pimpinan) untuk
mengejar tujuan bersama.
2. Organisasi Menurut James D.
Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap
perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
3. Organisasi Menurut Chester I.
Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem
aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
- Pengertian / Definisi Organisasi Informal dan Organisasi
Formal
1. Organisasi Formal
Organisasi formal adalah kumpulan
dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama
secara sadar, serta dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh : Perseroan
terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya.
2. Organisasi Informal
Organisasi informal adalah kumpulan
dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan
bersama yang tidak disadari. Contoh : Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama
anak-anak SD dan lain-lain.
- Ciri – Ciri Organisasi
Kalau kita memperhatikan penjelasan
di atas tentang pengertian organisasi maka dapatlah di katakan bahwa setiap
bentuk organisasi akan mempunyai unsur-unsur tertentu, yang antara lain sebagai
berikut:
1. Sebagai Wadah Atau Tempat Untuk
Bekerja Sama
Organisasi adalah merupakan
merupakan suatu wadah atau tempat dimana orang-orang dapat bersama untuk
mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan tanpa adanya organisasi menjadi
saat bagi orang-orang unutk melaksanakan suatu kerja sama, sebab setiap orang
tidak mengetahui bagaiman cara bekerja sama tersebut akan dilaksankan.
Pengertian tempat di sini dalam ari yang konkrit, tetapi dalam arti yang
abstrak, sehingga dengan demikian tempat sini adalah dalam arti fungsi yaitu
menampung atau mewadai keinginan kerja sama beberapa orang untuk mencapai
tujuan tertentu. Dalam pengertian umum, maka organisasi dapat berubah wadah
sekumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu misalnya organisasi
buruh, organisasi wanita, organisasi mahasiswa dan sebagainya.
2. Proses kerja sama sedikitnya
antar dua orang
Suatu organisasi, selain merupakan
tempat kerja sama juga merupaka proses kerja sama sedikitnya antar dua orang.
Dalam praktek, jika kerja sam atersebut di lakukan dengan banyak orang, maka
organisasi itu di susun harus lebih sempurna dengan kata lain proses kerja sama
di lakukan dalam suatu organisasi,mempunayi kemungkinan untuk di laksanakan
dengan lebih baik hal ini berarti tanpa suatu organisasi maka proses sama itu
hanya bersifat sementara, di mana hubungan antar kerja sama antara pihak-pihak
bersangkutan kurang dapat diatur dengan sebaik-baiknya.
3. Jelas tugas kedudukannya
masing-masing
Dengan adanya organisasi maka tugas
dan kedudukan masing-masing orang atau pihak hubngan satu dengan yang lain akan
dapat lebih jelas, dengan demikian kesimpulan dobel pekerjaan dan sebagainya
akan dapat di hindarkan. Dengan kata lain tanpa orang yang baik mereka akan
bingung tentang apa tugas-tugasnya dan bagaimana hubungan antara yang satu
dengan yang lain.
4. Ada tujuan tertentu
Betapa pentingnya kemampuan
mengorganisasi bagi seorang manajer. Suatu perencana yang kurang baik tetapi
organisasinya baik akan cendrung lebih baik hasilnya dari pada perencanaan yang
baik tetapi organisasi tidak baik.
2.
Struktur Organisasi
Pengertian Dari Struktur Organisasi
Struktur Organisasi adalah suatu
susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu
organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk
mencapai tujuan yang di harapakan dan di inginkan. Struktur Organisasi
menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan
yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi. Dalam struktur
organisasi yang baik harus menjelaskan hubungan wewenang siapa melapor kepada
siapa, jadi ada satu pertanggung jawaban apa yang akan di kerjakan.
3.
Manajemen Koperasi
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan
koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi
ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya
memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri (“,)
Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya
berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi
Manajemen menurut G Terry:
a.Planning(Perencanaan)
b.Organizing(Pengorganisasian)
c.Actuating(Penggerakanuntukbekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Referensi :
http://raharayusimanungkalit.bologspot.com/2013/09/konesp-aliran-sejarah-koperasi.html
http://candranopitasari.blogspot.com/2013/09/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.htmlhttp://dhiedotorg.wordpress.com/2011/09/25/pengertian-definisi-arti-organisasi-dan-unsur-unsurnya
http://rynaldi-dwitama.blogspot.com/2012/05/pengertian-struktur-organisasi.html
http://linaenggel.wordpress.com/2013/01/05/pengertian-manajemen-koperasi/
Comments
Post a Comment