KASUS YLKI
Nama Kelompok :
Damar Charifah Fitri ( 21212660 )
Dian Surtiningsih ( 22212042 )
Eva Dwi Andini ( 22212572 )
KASUS :
berita2.com (Taliwang, Sumbawa Barat, NTB): Karena dirugikan dan merasa dilecehkan oleh sistem penagihan yang dilakukan petugas Depcollector (penagih) PT.Federal International Finance (PT.FIF) Cabang Taliwang, akhirnya sepasang suami istri yang berdomisili di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melayangkan surat protes kepada lembaga pembiayaan kredit tersebut dan melaporkanya kepada Yayasan lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) di Mataram.
Andy (27) dan istrinya Tety Kayanti (27), warga Desa seteluk Atas Kecamatan Seteluk melayangkan surat keberatan pada Kamis, 16 Juni 2011 kepada perusahaan pembiayaan itu lantaran tindakan tidak etis. layanan petugas PT.FIF yang melakukan penagihan sembari mengeluarkan kata-kata menyinggung dikantor dimana nasabah tersebut bekerja.
“Surat keberatan kami tidak direspon dalam dua kali 24 jam. Kami hanya menuntut permohonan maaf sesuai ketentuan Undang-undang No. 4 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” terangnya, dalam keterangan Persnya, yang diterima Tribun, Senin (20/6/2011).
Solusi :
Komisi II DPRD Sumbawa Barat yang membidangi keuangan dan perdagangan, Sahril Amin mengatakan, hukum telah mengatur perlindungan terhadap para konsumen. Sahril mengaku ada banyak kasus serupa terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Tidak hanya perlakuan terhadap konsumen, tapi mulai dari sistem kontrak perjanjian ‘FIDUSIA’ (perjanjian kredit pembiayaan) juga harus diluruskan. Undang-undang mengatur, kami akan menelusuri kasus dan membahas khusus, sebab ini juga menyangkut jaminan hak-hak nasabah dan transaksi keuangan, jangan sampai merugikan.
Menurut Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen ialah UU no.8 tahun 1999 didalamnya dijelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan masih banyak lagi.
Dan karena sudah dilaporkan ke YLKI maka tindakan yang diambil oleh YLKI adalah menemui kedua belah pihak untuk bertemu dan pihak PT FIF segera meminta maaf.
Tanggapan :
Menurut pendapat kelompok kami pada Undang-Undang No.4 tahun 1999 telah dijelaskan sesuai ketentuan pasal terdapat 4 poin yaitu :
a. Telah menerangkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsunsi barang atau jasa
b. Mengatur konsumen untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c. Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
d. Konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan, serta masih banyak ketentuan lain dalam pasal tersebut.
Karena konsumen tidak mendapat kenyamanan dari PT FIF maka konsumen mengajukan surat yang isinya permohonan maaf atas ketidak nyamanannya dari pihak PT FIF. Karena surat yang diajukan konsumen tidak di tanggapi maka konsumen melaporkan ke YLKI setalah dilaporkan barulah ditanggapi oleh PT FIF. Dan akhirnya PT FIF meminta maaf kepada konsumen.
Sumber :
http://www.berita2.com/daerah/ntb/10101-karena-lecehkan-konsumen-pt-fif-dilaporkan-ke-ylki
Comments
Post a Comment